LBH Pekanbaru : Oknum Polisi Menginjak Kebebasan Pers

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan media online dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, Sabtu 05 Desember 2015.

Kejadian ini bermula saat Zuhdy Febriyanto yang merupakan wartawan sedang meliput kegiatan Kongres HMI ke 29 tersebut. Ketika korban bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. Wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.

Sejumlah personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media. Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy. Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya. Namun, teriakan itu tidak diindahkan oleh polisi, bahkan malah semakin berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami luka luka dibagian kepala.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH Mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut pasalnya kata Daud hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik” Tangkas Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia. “Terlebih korban merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas,” ujar Daud.

Ditegaskannya juga, bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri. “Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan,” tambah Daud.(rilis)