Kodim 0306/50 Kota Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Mita

Share

BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Intel Dandim 0306/ 50 Kota, Sumatera Barat, Serma Recky Wahyudi bersama tiga orang anggotanya berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ton Minyak Tanah (Mita) tanpa dokumen.
Bermula saat Serma Recky bersama tiga anggotanya melakukan patroli rutin di Jalan Propinsi penghubung Payakumbuh-Lintau, di Nagari Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota,  sekitar Pukul 05.05 Wib Subuh Minggu (14/02/2016), melihat lima truk Mitshubishi Dina melaju beriringan dengan kecepatan sedang.

Ketika berselisih, salah seorang anggota Inteldim merasa curiga melihat laju kenderaan yang tergolong lambat karena bermuatan berat. Saat itu juga Inteldim lansung putar arah melakukan pengejaran dan memberhentikan laju iring-iringan kenderaan pembawa Mita.

Ketika mengetahui jika barang bawaan lima truk asal Palembang itu adalah Minyak Tanah, sungguh mengagetkan Serma Recky bersama tiga anggotanya. Saat itu juga, Serma Recky langsung menanyakan dokumen atau surat-surat terkait Mita yang dibawa.

Naas, lima sopir dan satu orang pemilik tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen apapun terkait eksploitasi Mita dari Palembang yang akan diantarkan ke Pasaman, Sumatera Barat. Hingga akhirnya, Inteldim membawa sopir dan lima truk ke Kodim 0306/50 Kota di Tanjung Pati sebelum diserahkan ke polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Tidak berselang lama di Kodim 0306/50 Kota, lima truk bermuatan 50 ton Mita langsung diserahkan Dandim 0306/50 Kota Letkol Heru Sumitro, S.Pd, kepada Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani untuk penyidikan lebih lanjut.

” Waktu itu anggota patroli Inteldim kita melihat ada Lima truk yang beiringan melintas di jalan raya Halaban. Kemudian salah satu anggota curiga, kemudian mengejar Truk dan menghentikannya lalu di periksa teryata isi truk adalah minyak tanah tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” sebut Letkol Heru Sumitro kepada awak media.

Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, membenarkan jika Dandim 0306/50 Kota menyerahkan lima truk berisi Mita sekitar 50 ton. “Kita sudah menerima barang bukti berupa truk dan sopir dan kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Diduga pemilik Mita S (37), asal Jalan Suka Karya No 2.220 RT 38 RW 09 Kelurahan Suka Rami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Sedangkan sopirnya HR, (44)asal  Talang Kelapa KM 12 Kecamatan Alang-alang Lebar, Kabupaten Sukarami Palembang dengan mengenderai truk bernopol Polisi BG 8206 UM. Kemudian Is (30), asal KM 20 Sungai Rangit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Bayu asin Palembang, mengenderai truk bernomor Polisi BG 8481 MC. An (30), asal KM 25 Sumbawa, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Bayu Asin Palembang, mengemudikan truk bernopol BG 8466 UY. R (42) asal Sungai Rengit KM 20 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyu Asin Palembang, mebawa truk bernopol BG 8091 UY. Terakhir, EI (26), asal  Kecamatan Suka Bangun Dua KM 5 Suka Winata, Kota palembang mengemudikan truk bernopol BG 8092 UY. (khatik)