Ketua Umum Pengda FPTI Sumbar Bantah Tandatangani SK

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC) BATUSANGKAR– Geger, ada yang tengah panas di Kabupaten Tanah Datar, pasalnya tanda tangan Ketua Umum Pengurus Daerah Olahraga Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Sumatera Barat dicatut dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang (Pengcab) FPTI Kabupaten Tanah Datar periode 2012-2016.

Informasi yang dihimpun di lapangan, SK dengan nomor 015/SK-PDFPTI-SMB/X/2012 Tentang Kepengurusan Pengcab FPTI Tanah Datar yang diduga bermasalah tersebut berada ditangan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanah Datar yang ditanda tangani oleh Ketum Pengda FPTI Sumatera Barat Ihsan Suheimi tertanggal 14 Oktober 2012.

Namun, hal itu dibantah oleh Ihsan Suheimi selaku Ketua Umum Pengda FPTI Sumbar kepada bertuahpos.com, Sabtu (13/02/16) melalui telpon celulernya jika ia tidak pernah menandatangani SK kepengurusan periode tersebut, jikapun ada tentu tanda tangannya tidak seperti itu.

“Sejelek jeleknya tanda tangan saya, tidak ada yang seperti didalam SK pengurus yang dimaksud, dan saya merasa ini merupakan suatu pelecehan, dan kita akan koordinasikan tim hukum pengda FPTI Sumatrta Barat,” ujar Ihsan yang berada di Jakarta mengikuti Rakernas FPTI.

Lanjutnya, didalam kepengurusan Pengcap FPTI Kabupaten Tanah Datar sendiri sudah berakhir dan sudah terbentuk kepengurusan baru dengan melalui tahap tahap yang sudah ada dalam AD/ART FPTI dan SKnya dengan nomor 186/SKP-PD SMB/I-2016 sudah disyahkan.

“Kita sudah perintahkan kepada pengurus Pengcab untuk memberikan SK terbaru tersebut kepada KONI setempat, tetapi saya terkejut jika KONI juga mengantongi SK yang saya tanda tangani juga, ini akan kita usut agar hal ini tidak terpengaruh kepada kinerja Pengcab yang sudah sidahkan,” sebut Ihsan.

Ihsan Suheimi yang juga merupakan seorang dokter spesialis disalah satu rumahsakit terkemuka ini menyatakan jikapun ada pihak pihak tertentu yang kurang senang dengan hasil Rakerprov FPTI di Sawahlunto beberapa waktu lalu tentang adanya beberapa sanksi yang diberikan kepada Pengcab maupun perorangan itu adalah hasil musyawarah pengcab FPTI se Sumbar.

“Secara pribadi saya tidak pernah mengintervensi pengcap harus menerima itu sebagai keputusan, namun itu adalah hasil rakerprov yang dicantumkan dalam musyawarah, yang dihadiri oleh pengcab kab/kota se Sumbar,” kata dr. Ihsan.

Tegasnya lagi, untuk hal dugaan pemalsuan tanda tangan yang ada di SK pengurus sebelumnya ia akan memberikan waktu kepada oknum yang melakukan ini untuk meluruskan demi FPTI Sumbar.

“Jika tidak ada permintaan maaf secara tertulis maupun lisan kepada saya dan organisasi, hal ini akan kami bawa ke ranah hukum, anda bisa bedakan bentuk tanda tangannya, beda kan?” tegas Ihsan.(doy)
Â