Intimidasi Bocah SD, Oknum Polsek Pangkalan Kerinci Dilaporkan ke Polda Riau

BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Dinilai salahi Standar Operasi Prosedur (SOP) Polisi saat menangkap terduga pelaku pencurian, Brigadir Roger dari Polsek Pangkalan Kerinci, wilayah Polres Pelalawan dilaporkan ke Propam Polda Riau. Ia   diduga telah bertindak arogan dan mengintimidasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api (senpi).
 
RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), adalah bocah SD yang jadi terlapor kasus dugaan pencurian yang diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan yang tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama yang diciduk polisi.
 
Upaya penangkapan ini, oleh keluarga bocah-bocah ini dinilai sangat semena-mena. Dimana, Brigadir Roger bersama rekan-rekannya dari Polsek Pangkalan Kerinci menodongkan senjata api dan sempat mengancam akan mencongkel mata si bocah bila tak mengaku. Aksi ini terjadi di dalam mobil sewaktu anak dibawah umur ini diamankan para oknum polisi itu.
 
“Anak saya (SY), dan temanya ER dan IR yang bercerita. Mereka dipaksa mengaku karena ditodongkan senjata api dan diancam pakai bulpen. Kalau ngak ngaku, matanya akan dicongkel,” ujar Neliat, salah satu ibu bocah, Senin (23/03/2015).
 
Padahal, lanjut Neliati, anaknya mengaku tak ada mencuri. Selain itu petugas itu juga mengamankan anaknya SY tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan, sebagaimana prosedur kepolisian. Parahnya lagi, salah satu anak berinisial MI, ditangkap saat dirinya menjalani proses belajar mengajar disekolahnya.
 
“Benar, ada tiga orang datang ke sekolah menemui saya. Katanya akan membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil,” ujar Kepala Sekolah MI, Erda membenarkan kepada Bertuahpos.com, Selasa (24/03/2015).
 
Terkait kasus ini, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Rajib enggan berkomentar kepada wartawan. “Kita akan dalami lagi terkait prosedur dan tindakan anggota kepada anak dibawah umur ini. Saya belum dapat kejadian pastinya,” kilah Kompol Rajib.
 
Ia juga mengaku, bahwa sesuai undang-undang, anak dibawah umur memang tak sepantasnya dijebloskan ke sel tahanan. “Itu jelas tak boleh. Yang pasti akan kami dalami lagi,” tukasnya.
 
Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, pelajar SD ini sudah dilepas kembali oleh polisi pada Kamis (19/03/2015) lalu. Meski demikian, pihak keluarga SY yang tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, akhirnya melaporkan Brigadir Roger ke Propam Polda Riau.
 
“Sabtu kemarin. Orang tua SY melapor ke Propam. Kita sudah mintai keterangannya dan kemudian akan meminta keterangan dari oknum yang bersangkutan,” tegas Kasubbid Propam Polda Riau, Kompol Zalukhu. (maulana)
Exit mobile version