Gubri Sebut Tak Tahu Menahu Soal Empat Proyek Temuan BPK

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengaku tak tahu menahu, soal empat mega proyek pembangunan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Riau. 

Saat dijelaskan mengenai, masalah tersebut, Syamsuar sempat memastikan proyek mana yang dimaksud. Syamsuar mengatakan, bahkan pada saat pembahasan bersama dengan BPK sendiri, pihak BPK tidak pernah mengemukakan kepadanya perihal proyek yang dimaksud sampai menjadi temuan.

“Kami (beberapa waktu lalu) sudah ada laporan BPK, setahu saya tak ada BPK menyampaikan soal itu,” katanya saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Senin, 12 Agustus 2019 di Pekanbaru.

Syamsuar menyatakan dirinya akan menggali informasi lebih jauh terhadap persoalan tersebut dan menyatakan untuk sementara ini dia belum bisa memberikan penjelasan pajang lebar. “Nantilah, bisa kita lihat persoalannya bagaimana,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijzi sebelumnya  mengatakan hasil temuan dari BPK tersebut, saat ini sedang diproses penyelesaiannya. “Iya. Itu berporses untuk diselesaikan,” katanya akhir pekan lalu. 

Hijazi mengatakan, temuan BPK itu langsung ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD penyelenggara dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dia menyebut setidaknya ada dua poin yang menjadi temuan BPK. Namun Hijazi enggan menjelaskan panjang lebar mengenai poin-poin tersebut. 

Baca : Kabiro Pembangunan Enggan Komentari Soal Pokja Bermasalah Pada Empat Proyek 2018 yang Jadi Temuan BPK

“Masing-masing kalau nggak salah ada satu atau dua poin. Rinciannya ada di Dinas PUPR-lah. Ada sama Pak Dadang (Kadis PUPR) dan sudah ditindaklanjuti oleh mereka (Dinas PUPR). Detailnya sama Pak Dadang,” kata Hijazi.

Diketahui, empat mega proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2018, yang dikawal TP4D Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata bermasalah. Permasalahan mulai dari proses lelang yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya kelebihan bayar mencapai ratusan juta rupiah.

Empat mega proyek Dinas PUPR Provinsi Riau bermasalah tersebut yakni, Pembangunan Fly Over Simpang SKA senilai Rp149,6 miliar yang dikerjakan PT. Sumbersari Cipta Marga (SCM) – Semangat Hasrat Jaya (SHJ), KSO. Kemudian proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka senilai Rp75,5 miliar yang dikerjakan PT. Dewanto Cipta Pratama (DCP).

Lalu ada proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar Rp864 juta yang dikerjakan oleh PT. Daya Cipta Dianrancana (DCD).

Baca : Soal 4 Mega Proyek PUPR Riau Bermasalah, Kajati: Kami akan Fair!

Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Kantor Mapolda Riau sebesar Rp161,6 miliar yang dikerjakan PT MAM Energindo. Dan Manajemen Konstruksi Prmbangunan Kantor Polda Riau sebesar Rp1,440 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sangkuriang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, diketahui, untuk permasalahan pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpaag SKA salah satunya, Pokja tidak melaksanakan kerja sesuai dengan ketentuan. Rekanan dalam dokumen lelang tidak mengunggah data pendukung.

Sementara permasalahan pada proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka salah satunya dari 15 personel pelaksana pekerjaan yang diunggah PT DCP hanya 3 yang memenuhi persyaratan.

Untuk Proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, salah satunya pengalaman kerja 7 dari 10 personel yang disebutkan rekanan dalam dalam dokumen tidak sesuai dengan senyatanya.

Pada Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Mapolda Riau permasalahannya antara lain, harga AC dan kelengkapannya pada dokumen engineer estimate dan owner estimate ditetapkan lebih tinggi dari harga vendor sebesar Rp239,9 juta dan konsultan perencana tidak dapat dihadirkan.

Sementara pada Manajemen Konstruksi pembangunan gedung Polda Riau, Pokja juga disebutkan tidak melaksanakan tugasnya. Ahli yang dinilai Pokja tidak sama dengan tenaga ahli yang didaftarkan oleh PT. Sangkuriang.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, SH yang ditemui, mengatakan pihaknya akan fair terhadap persoalan teknis tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di Riau. Temuan BPK ini harusnya sudah cukup bagi Pemprov Riau untuk mengevaluasi seluruh kegiatan agar masalah seperti ini tidak terulang kembali. (bpc3)

Â