Dituding Penyihir, WNI Ini Hampir Hukum Gantung

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Namanya Mimin binti Samatri. Dia hampir saja meregang nyawa karena akan dikenai hukuman gantung di Arab Saudi. Dia akhirnya tiba di tanah air pada 15 Maret 2017 lalu.

Kasus yang menjerat Mimin cukup unik. Beberapa tahun lalu, ia didakwa Pengadilan Arab Saudi melakukan sihir terhadap majikannya. “Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir,” sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, seperti dikutip dari liputan6, Sabtu (18/03/2017).

Sejak kasus ini bergulir, KBRI Riyadh langsung turun tangan. Mereka memberikan pendampingan hukum agar yang bersangkutan dapat menghirup udara bebas. “Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum,” tambahnya.

Baca: Berangkat ke Abu Dhabi, 13 Perempuan Diamankan di Kualanamu

Atase Hukum KBRI Riyadh, Mihibbuddin mengatakan sejak menangani kasus ini, ia yakin Mimin bisa lepas. Sebab, tidak ada bukti kuat yang memberatkan WNI tersebut. “Ini adalah hasil upaya panjang tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kita memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah,” ungkapnya

Meski Mimin telah bebas, namun tugas tim KBRI Riyadh belum sepenuhnya selesai.”KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat,” katanya. (mff)