Disperindag: Jika Nunggu Siap Harus Sampai Kapan?

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ditundanya pelarangan penjualan minyak curah oleh pemerintah pusat, ditanggapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Kepada Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman merasa kecewa dengan sikap Kemeterian Perdagangan RI, yang dinilai mempunyai sikap plin plan atas keputusannya tersebut.

“Dilakukannya penundaan pelarangan menjual minyak goreng curah tersebut membuat kita bingung terhadap Kementrian Perdagangan,” kata Mas Irba, Jumat (04/3/2016)

Irba menjelasakan alasan penundaan penjualan minyak goreng sawit kemasan adalah untuk mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha terhadap pemberlakuan minyak goreng kemasan ini.

“Jika nunggu siap harus sampai kapan?” sambungnya.

Padahal, kata Irba, pihaknya sendiri telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan minyak goreng kemasan kepada pedangan dan distributor minyak goreng, untuk pelarangan penjualan minyak goreng tersebut.

Sosialisasi tersebut dilakukan karena pada tanggal 27 Maret 2016 mendatang, akan diberlakukan pelarangan penjualan minyak goreng curah. Namun nyatanya, Kementerian Perdagangan justu menunda hal tersebut sampai 1 April 2017.

( baca : Larangan Penjualan Minyak Curah, Pedagang: Kami Tidak Tau)

Selain itu, kata Irba, saat ini kota Pekanbaru dan seluruh kota di Provinsi Riau sudah siap untuk pemberlakukan minyak goreng kemasan sejak tahun lalu disosialisasikan. “Kami bersama Disperindag Provinsi Riau untuk menolak penundaan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 80/2014 untuk menjamin mutu dan higienitas penjualan minyak goreng di pasaran.

Melalui Permendag tersebut, pemerintah melarang penjualan minyak goreng sawit curah di pasaran dan mewajibkan penggunaan kemasan bermerek Minyak Kita.

Namun, penundaan sampai tahun 2017 tersebut diterbitkan dalam Permendag nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014.

Sebelumnya, Wali kota Pekanbaru Firdaus MT, turut menyikap persoalan penundaan pelarangan penjualan minyak goreng curah terssebut. Dirinya mengatakan bahwa di Pekanbaru sendiri, pengawasan terhadap minyak goreng curah harus diperketat.

“Ini tentunya pengawasan terhadap minyak goreng curah harus dilakukan secara ketat,” kata wali kota Firdaus MT, Jumat (4/3/2016).

Dirinya menambahkan, kualitas dari minyak goreng curah itu sendiri masih setengah jadi dan harus diproses lagi. Karena butuh proses lagi, minyak yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak menjadi mudarat.

Penulis: Iqbal