Dinas Tarcip Siak Ingatkan Semua Bangunan Harus be-IMB

Share
BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sesuai dengan Peraturan Daerah Siak nomor 11 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), setiap bangunan yang akan didirikan baik itu Pemerintah dan swasta rumah pribadi wajib memiliki legalitas.Â
Â
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ahzan Usman Kamis (12/2/2015) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Â
Meski demikian, dalam penerapannya memang masih butuh proses dan butuh kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Karena itu Dinas Tarcip tetap senantiasa mensosialisasikan ke masyarakat.
Â
Kabid itu juga menjelaskan kalaupun ada rumah toko atau bangunan lainnya yang belum mengantongi IMB Dinas Tarcip tetap merespon dengan melayangkan surat teguran kepada mereka.
Â
“Teguran diberikan tenggang waktu Sampai sekitar 2 minggu, kalau tidak juga ditanggapi dilakukan monitoring kelapangan, kita mempertanyakan kenapa tidak mengurus serta apa saja kendalanya,” jelas Ahzan.
Â
“Sejauh ini untuk pembuatan izin mendirikan bangunan semakin meningkat setiap tahunnya. Karena dengan adanya masyarakat melakukan pembuatan IMB pendapatan asli daerah dapat bertambah untuk menunjang pembangunan,” ujarnya.
Â
Tahun lalu saja kata Kabid itu dari retribusi IMB nencapai Rp 1.4  miliar. “Cuma untuk menargetkan jumlah retribusi dari IMB tidak bisa, pasalnya tergantung besar atau banyaknya masyarakat membuat IMB,” katanya.
Â
“Kita harus lakukan jemput bola karena terkadang masyarakat tidak mengetahui atau enggan mengurus IMB dengan berbagai alasan,” ujar Kabid.
Â
Karena beberapa perusahaan yang akan melakukan pembangunan baik itu perumahan maupun jembatan serta lainnya, belum semuanya yang mengurus IMB. Ada juga Perusahaan telah memiliki IMB sewaktu zaman Bengkalis. Tetapi kemungkinan besar junlah bangunannya saja yang tidak sesuai dengan dokumen legalitas.
Â
Dan ada juga beberapa perusahaan yang masih mengajukan permohonan IMB untuk perumahan. “Ada beberapa Perusahaan di Kecamatan Koto Gasib, Kandis, dan
Kecamatan lainnya yang masih mengurus izin mendirikan Bangunan terhadap bangunan mereka,” pungkasnya. (syawal)Â