Dewan Desak Perusahaan di Pekanbaru Terapkan UMK 2015

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa saat lalu Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru telah ditetapkan sebesar Rp 1.925.000. Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM meminta agar perusahaan di Pekanbaru bisa mematuhi dengan membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

“Untuk menerapkan UMK itu dibutuhkan kesadaran dari semua pihak termasuk dari pihak perusahaan dan Pemko Pekanbaru untuk bisa mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK,” ujar Novrizal, Senin (5/1/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut melanjutkan ketentuan nominal UMK di tahun 2015 sudah jelas yakni sebesar Rp1.925.000 dan kenaikan UMK dari tahun 2014 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. “Makanya harus dijalankan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (iqbal)