Awas Mengandung Babi, Mie Korea Haram Dikonsumsi

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menginstruksikan untuk menarik produk mi instan asal Korea. Mie-mie itu dinyatakan positif mengandung babi. Mie ini haram hukumnya untuk dikonsumsi umat Islam.

Produk yang dinyatakan mengandung babi dan diinstruksikan untuk ditarik dari peredaran itu bernaung di bawah tiga nama produsen. Yang pertama adalah produk Samyang, yang kedua produk Nongshim, dan yang ketiga produk Ottogi.

Baca: Terkuak! Tiga Merek Mie Asal Korea Ini Mengandung Babi

Masing-masing produsen itu mengeluarkan produk mie instan beberapa merk. Untuk Samyang mengeluarkan produk mie instan merk U-Dong dan mi instan rasa Kimchi. Nongshim mengedarkan miei instan merk Shim Ramyun Black. Sedang yang diedarkan Ottogi adalah mie Instan Yeul Ramen. Semua produk itu didatangkan oleh PT. Koin Bumi.

“Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea ini. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” tulis siaran pers BPOM, Minggu (18/6).

Tanda itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’, dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.BPOM menyatakan, bahwa produk-produk itu tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016, yang menyebut pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.

Baca: Sidak BPOM, Tidak Temukan Samyang Mengandung Minyak Babi

Importir yang mendatangkan mie-mie ini disebut tidak menginformasikan kepada BPOM saat mendaftaran produk ini untuk mendapatkan izin edar. Dan produk yang didaftarkan itu nyata mengandung babi, tetapi tidak mencantumkan tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi dalam kemasannya.

Dengan kejadian ini, maka BPOM sudah memerintahkan importir menarik produk mie instan ini dari peredaran di seluruh Indonesia.

BPOM juga menginstruksikan seluruh cabangnya di Indonesia mengawasi ketat penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan itu. Utamanya yang terdeteksi positif mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.

Dan BPOM minta masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. 

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ‘Cek KLIK’. Memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, dan pastikan memiliki Izin edar Badan POM. Selain juga pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, dan mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website BPOM,” ungkap pernyataan BPOM.  Jss

Exit mobile version