APBD Kota Pekanbaru Masih Dalam Proses DPA

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 Kota Pekanbaru sampai saat ini masih dalam proses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Demikian yang dikatakan oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Muhammad Noer.

“Kami juga sedang mengkaji secara teknis tentang pola atau prioritas pelaksanaan kegiatan dan menyangkut situasi nasional,” kata M Noer yang juga mantan Asisten I Sekko Pekanbaru Selasa (9/2/2016).

Jadi, kata M Noer, ketika ditanya sejauh mana perkembangan APBD Kota Pekanbaru, untuk saat ini masih diproses DPA.

Sebelumnya, mantan sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto sempat mengutarakan bahwa SKPD masih menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Karena untuk pencairan sendiri harus mengikuti prosedur baru setelah itu dana bisa dicairkan.

“APBD 2016 secara aturan sudah dan seluruh SKPD menyiapkan DPA untuk saat ini. Untuk pencairan inikan ada prosedurnya, DPA dipersiapkan, diajukan pencarian lalu pencairan bisa dilakukan,” kata Syukri.

Sebenarnya, kata Syukri, himbauan kepada SKPD terhadap pencairan APBD tahun 2016 sudah dari awal diberitahu. Ia menambahkan, Jika APBD sudah ada kelihatan untuk disahkan oleh pihak DPRD Pekanbaru, seharusnya SKPD sudah menyiapkan semua administrasi.

“Sehingga jika sudah hari H disahkan dan menjadi perda APBD 2016, langsung diajukan,” lanjutnya.

Sementara itu, wali kota Pekanbaru Firdaus beberapa waktu lalu juga mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyelesaikan verifikasi APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.

“Pemerintah Provinsi  saat ini tengah melakukan verifikasi dan masih berjalan sampai sekarang, kita harapkan bisa cepat turun dan bisa digunakan,” kata Firdaus. Firdaus menambahkan, pemko Pekanbaru juga telah melakukan pembahasan APBD secara tepat waktu yakni pada November lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada November 2015, DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016. APBD 2016 Pekanbaru senilai Rp 3,1 triliun resmi disahkan. Keputusan itu diambil usai rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang ke III tahun 2015 pada acara laporan Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda APBD 2016.

Namun, hingga saat ini APBD Kota Pekanbaru saat ini belum digunakan oleh masing-masing Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD). (Iqbal)