7 Kendaraan Personel Polres Inhil Melanggar Aturan Persyaratan Teknis

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siak 2017, Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah melaksanakan pemeriksaan kendaraan internal. Pemeriksaan itu dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi Senin, (15/5/2017).

Dalam kesempatan ini terlihat Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Waka Polres Inhil Kompol Dr. H. Azwar, S.Sos, M.Si, M.H, dan para PJU Polres Inhil, turut hadir mengawasi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi, Personel Sat Lantas dan Personel Si Propam Polres Inhil bergerak menuju kendaraan personel, yang diparkir di luar halaman Polres Inhil dan kemudian mempersilahkan pemiliknya untuk membawa kendaraan ke lapangan apel Polres Inhil.

Pemeriksaan surat-surat dan perlengkapan kendaraan dilakukan langsung oleh Waka Polres Inhil, Kabag Ren Polres Inhil Kompol Sangkut Suryadiningrat, S.Sos, M.Si, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli, S.H, Kasi Was Polres Inhil IPTU Liber Nainggolan dan Kasi Propam Polres Inhil IPDA Trisno serta Personel dari Sat Lantas dan Si Propam.

Baca: 49 Sepeda Motor Terjaring Razia Poksek Kampar di Hari ke 5 OPS Patuh Siak

Berdasarkan pantauan Bertuahpos.com, hasil dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 7 kendaraan yang melanggar ketentuan tentang persyaratan teknis seperti kaca spion dan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap mereka diberikan penindakan berupa E Tilang sebanyak 4 lembar dan Teguran sebanyak 3 lembar.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK mengatakan, bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, di internal Polres Inhil ini dilakukan, sebagai upaya penertiban kedalam dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Siak 2017.

“Hal ini juga sebagai bukti, bahwa Polres Inhil juga menertibkan bahkan menilang kendaraan anggota Polres Inhil, sama seperti masyarakat lain, kalau ternyata pengendara dan kendaraannya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan aturan lalu lintas. Personel Polres Inhil, juga harus jadi mematuhi peraturan lalu lintas”, tutupnya. (Bpc14)