6 Tahun Perbup Dibuat, Pemkab Siak Belum Pahami BLUD

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sebelumnya pemerintah Kabupaten Siak menggelar sosialisasi dan implementasi pemantapan pelakasanaan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di lingkungan RSUD Kabupaten Siak, Senin (17/07/2017).

Pembentukan BLUD ini sudah dibuat enam tahun lalu berdasarkan Peraturan Bupati Siak no.2 Tahun 2014 BLUD. Namun belum bisa terealisasi dalam pelaksanaannya.

Saat ditemui Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak H. Jamaluddin mengatakan bahwa, meskipun BLUD ini telah lama dibuat, namun  belum ada yang paham berkaitan dengan BLUD.

“Sosialisasi kemarin merupakan pendalaman persiapan dalam pelaksanaan pembentukan BLUD di lingkungan RSUD Kabupaten Siak. Karena meskipun BLUD sudah lama dibuat namun kita belum paham dengan BLUD itu sendiri,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (18/07/2017).

Rencananya BLUD akan diterapkan di lima kecamatan yang ada di Kabaupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak juga membangun Rumah Sakit Kelas C di Kecamatan Tualang.

Jamaludin juga menambahkan bahwa pengelolaan BLUD ini akan terpisah dengan APBD kabupaten, karena pengelolaan keuangannya cukup berat dan banyak aturan-aturan yang dipenuhi.

“Pengelolaan BLUD ini tentu secara keuangan terpisah dengan APBD Kabupaten. Jadi BLUD ini sudah mengelola keuangan sendiri dan ini tidak mudah, karena pengelolaan keuangannya cukup berat dan banyak aturan-aturan yang kita penuhi,” tambahnya.

Jamaludin juga menegaskan perlu adanya komitmen bersama-sama untuk mempelajari aturan-aturan tentang BLUD.

“Kalau kita tidak memahami aturan keuangan tentu nanti banyak masalah yang akan muncul. Supaya dalam pelaksanaanya tidak terjadi, makanya kita perlu bersama-sama berkomitmen untuk belajar aturan-anturan tentang BLUD ini” tegasnya. (bpc13)