2015, Premium Boleh Dijual Lagi di Jalan Tol

Share

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi, Fahmi Harsandono Matori menyatakan larangan penjualan premium di jalan tol, hanya berlaku hingga Desember 2014. “Ini hanya bersifat permanen, berlaku sampai akhir tahun saja,” kata dia ketika dihubungi Rabu, 13 Agustus 2014. (baca juga : SPBU Tol Sepi, Karyawan Takut Kena PHK)

Presiden terpilih, kata Fahmi, kemungkinan akan memilih cara lain untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak agar tak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Itu sebabnya ada kemungkinan kebijakan ini akan diubah lagi. (baca juga : BBM Bersubsidi Dibatasi, Pasar Mobil Terdampak) 

Pemerintah membatasi konsumsi bahan bakar minyak agar tak melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter. Caranya antara lain dengan melarang penjualan premium di jalan tol mulai 6 Agustus 2014. (baca juga : Hiswana: SPBU Tol Lengang seperti Lapangan Bola) 

Langkah ini menuai kontroversi. Pengusaha pompa bensin khawatir kebijakan tersebut membuat usaha mereka bangkrut. Sejak kebijakan itu diberlakukan, penjualan premium di jalan tol sepi peminat.

Ratusan karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tempat peristirahatan di sepanjang jalan tol berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu, 13 Agustus 2014. Mereka menuntut agar BPH Migas mencabut keputusan yang melarang penjualan bahan bakar minyak berjenis Premium di pompa bensin di sepanjang jalan tol. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

»Kami tidak bisa membiarkan para karyawan terkena PHK akibat kebijakan yang justru merugikan kesejahteraan rakyat,” ujar Donny Clemen, perwakilan Paguyuban Karyawan SPBU Rest Area Indonesia.

Donny mengatakan telah dua kali mengirimkan surat kepada BPH Migas untuk mencabut keputusan tersebut. Namun, surat itu tak pernah mendapat respons.(Tempo)