Tingkat Taat Pajak Restoran di Pekanbaru Rendah

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi terkait kewajiban pajak restoran 10 persen. Pasalnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru menilai tingkat kepatuhan Restoran taat pajak masih Rendah.

Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada kru bertuahpos.com. “Restoran yang taat pajak rendah,” sebutnya kepada kru bertuahpos.com, Selasa (27/09/2016).

Rendahnya tingkat bayar pajak oleh restoran dinilai Rozie yang membuat pendapatan dari sektor tersebut tidak sesuai harapan. “Tentang uang 10 persen yang titipan masyarakat ke restoran ada selisih dari kita memandang dan mereka memandang,” sebutnya.

Untuk itu dirinya menghimbau supaya pelaku usaha restoran taat membayar pajak. “Karena tinggi potensi pendapatan di situ,” sebutnya.

Jika tidak dipatuhi maka Dispenda akan mengambil tindakan tegas. “Kalau mereka ada niat sengaja tidak bayar kita tutup. Kita tegas saja,” sebut Rozie.

Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011, menetapkan 10 persen untuk setiap jumlah pembayaran yang diterima Restoran. Kenyataannya disinyalir banyak restoran mengakali supaya tidak membayar atau tidak bayar pajak penuh.

Sebagai informasi, tahun 2016 ini Pemko Pekanbaru menaikkan target Pajak dari yang semula Rp 500 miliar menjadi Rp 700 miliar. Atau naik Rp 200 miliar. Namun Pemko Pekanbaru hanya menargetkan pencapaian pendapatan pajak 80 persen saja.

Pemko tengah serius menggarap sektor-sektor yang berpotensi manambah pendapatan baik pajak mau pun retribusi. Sebab Pemko sedang alami defisit anggaran akibat banyaknya potongan anggaran dari pemerintah pusat.

Penulis: Riki