Pungutan Sampah di Pekanbaru “Kangkangi” Perda, Wako Akui Banyak Aduan

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru mengeluhkan adanya penarikan iuran sampah yang melebihi dari batas ketentuan. Salah satu warga mengeluhkan penarikan tarif parkir adalah Lia, warga Sukajadi.

Kepada bertuahpos.com ia mengatakan, pungutan retribusi parkir sekarang ini semakin mahal. Bahkan di luar ketentuan peraturan daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Kok semakin hari semakin naik tarif sampah yang kami terima, biasanya Rp10.000, sekarang naik Rp5.000. Kok naik terus tapi uangnya kemana?,” Katanya, Selasa (17/05/2016).

Meskipun masih satu kecamatan, katanya, penarikan uang sampah ternyata berbeda-beda. Bahkan, penarikan uang sampah masih ada yang dikenakan Rp10.000 tiap bulannya.

“Dekat rumah ibu saya yang masih satu kecamatan tapi beda jalan saja sudah berbeda. Di sana masih Rp10.000, kok bisa di Jalan Pepaya naik Rp5.000. Padahal kecamatan masih sama,” keluhnya.

Berdasarkan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Nomor 10 tahun 2012, Bab VI pasal 6 mengatakan, setiap rumah petak atau rumah hunian, untuk tipe rumah kelas 1 dikenakan Rp10.000, kelas 2 dikenakan Rp7.000 dan kelas 3 dikenakan Rp5.000.

Hal senada juga dikatakan oleh Jane warga Sukajadi yang mengeluhkan hal yang sama. Parahnya, uang sampah yang ditarik darinya tersebut justru melebihi dari ketentuan tarif penarikan uang sampah.

“Tarifnya kok bisa sampai Rp60.000, padahal awalnya itu tarifnya hanya Rp40.000/bulan. Kok bisa mahal kali jadinya,” kata jane yang bekerja sebagai tiketing tour and travel.

Dirinyapun tentu mengeluhkan hal tersebut. Padahal, sampah yang dihasilkan dati tempat kerjanya tersebut hanya rumah tangga biasa. “Itupun hanya dua hari sekali kami buang sampah dan sampahnya sampah rumahan saja. Kok bisa tinggi biayanya,” keluhnya.

Terkait keluhan warga tentang pungutan uang sampah di Pekanbaru yang di luar ketentuan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT hanya bisa memerintahkan instansi terkait untuk menertibkan permasalahan tersebut.

“Ini perlu ditertibkan, siapa yang minta? Saya banyak terima aduan dari beberapa lokasi banyak pungutan yang ilegal. Makanya saya minta DKP, Camat dan Lurah untuk bisa menuntaskan masalah ini, katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru berjanji menurunkan timnya untuk memeriksa hal tersebut.

Kepala DKP Pekanbaru, Edwin Supradana kepada bertuahpos.com mengatakan, dirinya justru tidak hafal dengan isi penarikan retribusi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Saya tidak hafal berapa pungutan untuk sampah rumah, yang jelas ada di Perdanya dan ada tingkatan kelas pungutan sampah yang diambil dari masyarakat,” katanya, Selasa (17/5/2016).

Untuk permasalahan tersebut, pihaknya menegaskan akan mencoba melakukan pengecekan kelapangan secara langsung. “Kita akan kirimkan tim untuk mengecek. Apakah pungutan itu sesuai dengan kelasnya atau tidak,” tutupnya.

Penulis: Iqbal