Berita Pilihan

Polda Riau tak Kunjung Serahkan Berkas Korupsi Jembatan Selat Rengit, Jaksa Kembalikan SPDP

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Penyidik Polda Riau sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp447 miliar dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, November 2021 lalu, namun hingga saat ini penyidik tak kunjung menyerahkan berkas perkara ke Kejati Riau.

Akibatnya, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau mengembalikan SPDP kembali ke penyidik Polda Riau. Hal ini diakui Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rudi Heryanto SH MH, ketika ditemui bertuah pos.com akhir pekan lalu.

“SPDP nya sudah lama kita terima dari penyidik Polda Riau. Tapi berkasnya tak pernah dikirim. Karena terlalu lama, sesuai ketentuan SPDP nya kita kembalikan lagi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dalam SPDP yang diserahkan penyidik Polda Riau sebelumnya sudah mencantumkan nama tersangka, Rudi Heriyanto SH MH, mengatakan penyidik belum mencantumkannya. “Baru sebatas SPDP tanpa nama tersangka,” ujarnya.

Catatan bertuahpos.com pengembalian SPDP oleh Kejati Riau ke penyidik Polda Riau dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pihak Kejati Riau juga pernah mengembalikan SPDP Polda Riau pada perkara kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru dengan tersangka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dan l mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Aidil Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 April 2021. Kemudian SPDP dikirim awal Mei 2021 ke Kejati Riau. Namun hingga hingga saat ini penyidik Polda Riau tidak menyerahkan berkas perkara, sehingga pihak Kejati Riau mengembalikan SPDP dari Polda Riau tersebut.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dianggarkan sebesar Rp447 miliar tahun 2012 lalu ini, ditangani Polda Riau sejak tahun 2014 dan SPDP dikirim 25 November 2021 dan berkas perkara tak kunjung diserahkan ke Kejati Riau.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Anggaran yang disediakan adalah Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya, proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu.***