PNS Pemko Pekanbaru Disarankan Mundur Jika…

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahapan Pilwako Pekanbaru 2017, sedang berlangsung. Bahkan beberapa calon sudah mengikuti penjaringan partai politik. Tidak hanya dari kalangan swasta atau legislatif saja, PNS juga sudah ramai menyatakan keikutsertaannya.

Seperti Asisten I Sekdako Pekanbaru, Dastrayani Bibra sudah mengikuti beberapa penjaringan partai politik. Ada juga Firdaus Ces mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan menyatakan siap maju. Dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau ada nama Dwi Agus Sumarno, Kepala Cipta Karya ini sudah mulai eksis mensosialisasikan diri melalui alat peraga baliho dispanjag jalan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 soal PNS, DPRD, dan TNI-Polri wajib mengundurkan diri jika mencalon sebagai pemilihan Kepala Daerah. Ketika dimintai tanggapannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie menyebutkan belum ada PNS yang berkonsultasi atau mengajukan pengunduran diri. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” ujarnya kepada kru bertuahpos.com, Jumat (27/05/2016).

Sejauh ini Rozie mengatakan, selagi masih sosialisasi maka PNS tidak diharuskan mundur. “Kalau masih tahap sosialisasi tidak masalah, karena aturan tidak mempermasalahkan itu. Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon maka wajib mundur,” kata Rozie.

Namun Rozie menggarisbawahi, seandainya selama proses menuju pendaftaran sebagai bakal calon Walikota, kinerja PNS yang bersangkutan terganggu maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan.

“PNS kan tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu pimpinan. Kalau menganggu kinerja, harus ambil sikap. Contoh saya sebagai Kepala BKD ikut mencalon sibuk sosialisasi, terganggu kinerja. Ya bilang Sama pak wali sementara mundur dari Kepala BKD, tetapi PNS-nya tidak. Itukan etika, Saya melihatnya lebih ke etika,” sebutnya.

Rozie mempersilakan pegawai negeri di lingkungan Pemko Pekanbaru mencalonkan diri ikut Pilwako Pekanbaru 2017. “Silahkan ikuti mekanismenya. Kalau sudah ditetapkan KPU sebagai calon wajib mundur,” katanya.

Seperti diketahui, tahapan Pilwako Pekanbaru 2017, untuk penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan tanggal 6-10 Agustus 2016. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 19-21 Agustus 2016.

Dilanjutkan verifikasi pasangan calon dilakukan pada 19 Agustus sampai 9 September 2016. Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 oktober 2016.
Pengundian dan pengumuman nomor urut peserta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016.

“Tetapi saat pendaftaran bakal calon kita harus tunjukkan surat pengunduran diri,” ujar Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pekanbaru, Mai Andri.

Penulis: Riki