Pemkab Sampaikan LPJ dihadapan DPRD Pelalawan dalam Rapat Paripurna

Share

Parlementarial DPRD Kab Pelalawan 

BERTUAHPOS.COM (BPC) PELALAWAN – Rapat paripurna di Gedung DPRD Pelalawan pada akhir bulan lalu berjalan dengan baik. Hadir secara langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Pelalawan HM Harris yang memberikan penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 dihadapan anggota DPRD Pelalawan. Pada kesempatan itu, Bupati Harris menyampaikan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2014 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Seperti diketahui, dalam undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam pembacaan LPJ itu, Bupati Harris memaparkan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi APBD neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan tahun 2014.

“Hasilnya bisa dilihat bersama, kita berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ungkap Bupati HM Harris di hadapan para perwakilan rakyat.

Bupati juga menyampaikan, dalam pengelolaan keuangan daerah masih ada sejumlah kelemahan. Untuk itu, Bupati Harris menegaskan akan terus berupaya melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam penyampaiannya, Bupati Harris menyatakan opini WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kali. 

Dimana pada pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2012 dan 2013, Pelalawan menyabet opini serupa dari instansi pemeriksa keuangan negara itu. Prestasi ini akan selalu ditingkatkan, menyusul semakin ketatnya pemakaian keuangan pemerintah. Penyampaian LPJ APBD 2014 ini adalah sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada bleid itu diatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda LPJ kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Memang masih ada beberapa kelemahan penggunaan keuangan, tapi masih bisa diperbaiki. Pemda akan terus berupaya melakukan evaluasi agar semakin sempurna,” tambahnya.

Dikatakan Harris, pelaksanaan APBD Pelalawan masih tetap mengacu pada visi misi pembangunaan Pemkab Pelalawan. Selain melakukan upaya perbaikan, Pemda akan memperkuat pengawasan pemakaian keuangan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses berjalannya tahun anggaran.(advertorial)

Rapat Paripurna DPRD Pelalawan

Ketua DPRD Menandatangani dihadapan Bupati Pelalawan HM HarrisÂ