Mahfud MD: Sebenarnya Pilkada Sudah Ditunda!

Share

BERTUAHPOS.COM — Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada beberapa alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda.

Keputusan Presiden menetapkan Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti, diambil pada Senin, 21 September 2020 kemarin, setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak.

Pendapat Presiden ini disalurkan oleh Mendagri untuk disampaikan kepada DPR, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak lainnya.

Diklaim Presiden Sudah Mendengarkan Masukan Banyak Pihak

Mahfud mengatakan, keputusan Presiden Jokowi terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 diambil atas dasar beberapa pertimbangan, setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk dari berbagai unsur masyarakat, dan ormas besar. 

PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada 2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi. 

“Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya,” kata seperti dikutip dari kumparan.com, Selasa, 22 September 2020.

Mahfud mengatakan bahwa pembahasan mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 sudah dibahas secara dalam, dengan melibatkan berbagai unsur. Dia mengklaim semua masukan itu telah didengar secara seksama oleh presiden.

Menkopolhukam Mahfud MD.

Alasan Jokowi Enggan Tunda Pilkada

Menurut penjelasan Mahfud MD, ada empat alasan mengapa Presiden berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap harus dilangsungkan sesuai jadwal.

Pertama, tentu saja untuk jamin hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.  Kedua, tidak adanya kepastian soal wabah corona yang saat ini melanda Dunia termasuk Tanah Air. Jika harus menunggu Covid-19 selesai maka itu tidak memberi kepastian.

“Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir,” kata Mahfud. 

Alasan ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.   Sebab status Plt tidak dibenarkan mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. 

Sedangkan situasi saat ini (wabah corona) membutuhkan kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis, jelas Mahfud.  

Keempat, alasan yang dijelaskan Mahfud, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda, dari September ke Desember. “Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona. (bpc2)