KPPU Sebut Monopoli PT Pertamina sebabkan Harga Avtur di Indonesia 43% Lebih Tinggi dari Negara Lain

KPPU Sebut Monopoli PT Pertamina sebabkan Harga Avtur di Indonesia 43% Lebih Tinggi dari Negara Lain

BERTUAHPOS.COM Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa harga avtur di Indonesia ternyata 22% hingga 43% lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Hal ini disebabkan oleh monopoli pasokan avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Data ini diperoleh dari Kementerian Perhubungan dan disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Pemerintah, sebelumnya menekankan bahwa monopoli Pertamina dalam distribusi avtur harus dihentikan untuk menekan biaya bahan bakar pesawat dan menurunkan harga tiket maskapai penerbangan.

Pertamina membantah itu. Mereka menyebut bahwa harga avtur yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ESDM.


Temuan KPPU soal Harga Aftur yang Tinggi

KPPU Sebut Monopoli PT Pertamina sebabkan Harga Avtur di Indonesia 43% Lebih Tinggi dari Negara Lain
Petugas tengah mengisi BBM aftur untuk pesawat terbang.

Deswin Nur menjelaskan bahwa pendekatan monopoli yang dilakukan oleh PT Pertamina telah menyebabkan inefisiensi dalam penentuan harga avtur.

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Kemenhub, harga avtur di Indonesia sekitar 22% hingga 43% lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

“Ini menunjukkan bahwa monopoli Pertamina telah mengakibatkan tingginya harga avtur di dalam negeri,” ujar Deswin pada Rabu, 21 Agustus 2024, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

KPPU berpendapat, bahwa masuknya badan usaha lain dalam distribusi avtur bisa menciptakan persaingan dalam hal harga, kualitas, pelayanan, dan purna jual.

Persaingan ini diharapkan dapat membuat harga avtur menjadi lebih efisien.


Pengaruh Aturan ESDM terhadap Harga Avtur

KPPU Sebut Monopoli PT Pertamina sebabkan Harga Avtur di Indonesia 43% Lebih Tinggi dari Negara Lain
Harga aftur pengaruhi harga tiket maskapai.

Selain faktor monopoli oleh Pertamina, KPPU juga menyoroti bahwa formula harga avtur yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mempengaruhi tingginya harga avtur di Indonesia.

Formula tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019, yang menetapkan harga dasar avtur berdasarkan biaya perolehan, penyimpanan, distribusi, dan margin dengan batas atas yang ditentukan.

Deswin menambahkan bahwa komponen biaya avtur menyumbang hingga 35% dari total biaya pembentukan harga tiket maskapai penerbangan.

Oleh karena itu, ia berharap bahwa dengan adanya persaingan dan perbaikan regulasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, harga tiket pesawat dapat menjadi lebih terjangkau.

Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa harga avtur yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ESDM.

“Avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang penentuan harganya mengacu pada ketentuan dari Kementerian ESDM,” kata VP Corporate Secretary Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa monopoli Pertamina dalam distribusi avtur harus dihentikan untuk menekan biaya bahan bakar pesawat dan menurunkan harga tiket maskapai penerbangan.

Pemerintah kini telah membuka kesempatan bagi badan usaha lain untuk menyalurkan avtur di Indonesia.

“Harga avtur kini sudah mulai turun karena kami membuka peluang bagi pemasok lain, sehingga tidak lagi dimonopoli oleh Pertamina,” ujar Luhut dalam konferensi pers Bali International Airshow 2024, Senin, 19 Agustus 2024.***

Exit mobile version