Hanya Bayar 50 Persen Dari Total Tunggakan, Pajak Kendaraan Bisa Hidup Kembali

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC) , PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan aturan baru untuk diterapkan kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Aturan ini telah disusun dalam Peraturan Gubernur yang dinaungi oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meluruskan bahwa aturan itu hadir bukan untuk memberikan pengampunan kepada masyarakat yang tidak taat bayar pajak.

Pergub ini, kata Andi Rachman, lebih bersifat memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. “Pergubnya sudah ada tinggal bagaimana sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, Sabtu (16/07/2016).

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, memberi keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Hingga saat ini kajian Pergub tersebut dalam tahap penyampurnaan, dan sudah bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

“Dengan adanya Pergub ini kami yakin bisa membantu masyarakat untuk kembali taat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. Misalnya pajak kendaraan bermotor yang sudah sekian tahun tidak dibayar, kini bisa dibayarkan dengan memberikan keringanan,” ujarnya.

Namun demikian, kata Andi Rachman , keringanan yang diberikan itu juga terbatas dalam jangaka waktu tertentu saja. Dalam momentum seperti ini, dia berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk taat bayar pajak.

Namun demikian, Gubri juga mengakui hingga saat ini sosialisasi memang belum berjalan maksimal. Tapi hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dan sejalan. Kebijakan ini dihadirkan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak . Diperkirakan pendapatan daerah akan meningkat sampai Rp200 miliar lebih.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau sendiri mencatat, hingga saat ini ada sebanyak 600 ribu lebih kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Keringanan pembayaran pajak tersebut diberikan sebesar 50 persen dari total nilai yang akan dibayarkan. Misalnya pembayaran BPKB, mutasi atau balik nama. Targetnya akan diberlakukan awal tahun 2017 nanti.

Penulis: Melba