Andi Rachman Harus Bisa Kembalikan Nama Baik Riau

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelantikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman rencananya akan dilaksanakan Rabu (25/5/2016) petang. Setelah ditetapkan sebagai Gubernur Riau yang sah, segudang masalah yang harus diselesaikan di Riau, tentunya harus menjadi prioritas perbaikan yang dilakukan Andi Rachman.

Menurut Pakar Hukum Riau Davit Rahmadan, mau tidak mau Andi Rachman harus bekerja keras untuk mengembalikan citra Riau di mata Pemerintah Pusat yang selama ini dicap sebagai daerah rawan korupsi. “Ini tentunya menjadi pandangan buruk dan memang tidak mudah untuk dikembalikan,” katanya, kepada bertuahpos.com, Kamis (25/05/2016).

Dia menambahkan, setelah tampuk kepemimpinan yang sah disandang oleh Andi Rachman, Gubernur Riau itu harus bisa melakukan identifikasi tentang orientasi visi misi pemerintah secara baik. Langkah ini diambil untuk melakukan reformasi administrasi pemerintahan dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten, profesional dan akuntabel.

“Andi Rachman harus cepat melakukan reevaluasi kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan selama ini. Termasuk beberapa aturan yang dianggap menghambat jalannya realisasi APBD Riau di Satker-satker,” ujarnya.

Langkah ini bisa diwujudkan dengan sistem kerja yang terintegrasi, antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/kota di Riau. Tujuannya, tentu saja akan berdampak pada perkembangan dan perbaikan sistem. Setelah melewati perjalanan panjang, Riau secara umum memang butuh pembenahan. Baik dari sisi, pembangunan, birokrasi, sistem dan hal-hal lain yang dianggap berperan penting dalam kemajuan itu.

“Tujuannya hanya untuk mewujudkan Riau dalam pembaruan yang baik untuk beberapa dekade ke depannya. Saya yakin Pak Andi Rachman sepakat dengan ini,” sambungnya.

Namun demikian, ketakutan kasus hukum yang mungkin akan membelit Andi Rachman saat dia menjabat sebagai Gubernur Riau, tentunya menjadi kekhawatiran tersendiri. “Itu kasus lain, dan saya rasa itu soal hukum,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau itu menyebutkan, sepanjang dugaan kasus tersebut belum masuk ke ranah hukum pidana materil atau formil, Andi Rachman tentunya juga diminta bijak dalam menyikapi kasus tersebut.

“Yang jelas sepanjang dugaan kasus itu belum masuk ke ranah hukum, ya, kita harus tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum itu. Maka Andi Rachman harus mengedepankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah. Itu yang terpenting menurut saya,” tambahnya.

Penulis: Melba