2016, BPJS Ketenagakerjaan Riau Targetkan Peserta Naik 30 persen

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-  Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Riau I di tahun 2016 menargetkan peningkatan jumlah peserta 30 persen dari tahun sebelumnya. Sampai akhir tahun 2015 total peserta yang daftar di BPJS Ketenagakerjaan ada 203.103 tenaga kerja.

Seperti yang disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Riau I, Gigih Mulyo Utomo kepada kru bertuahpos.com. “Kita targetkan tahun ini ada pertumbuhan jumlah peserta 30 persen dari tahun sebelumnya,” katanya.

Selama tahun 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menggaet 68.946 tenaga kerja. Saat ini, total tercatat 203.103 tenaga kerja yang menjadi peserta. Sementara untuk pemberi kerja, ada 3.964 perusahaan terdaftar sebagai peserta. Sampai akhir Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan Riau sudah membayar klaim sebesar Rp263,7 miliar yang mayoritas untuk Jaminan Hari Tua (JHT), lalu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mencapai target kenaikan 30 persen peserta di tahun 2016 ini, pihaknya menyasar  peserta dari pekerja mandiri atau pekerja dari sektor informal. “Karena saat ini sektor tersebut yang masih potensial. Dan banyak dari mereka yang merupakan pekerja bukan penerima upah belum sadar pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi berupa Goes to Trade Center. Sosialisasi tersebut berbentuk kunjungan ke beberapa pasar tradisional dan komplek pertokoan di Pekanbaru. “Kita juga buka Stan seperti di pusat perbelanjaan lalu ada gerebek pasar juga. Ini bermaksud untuk mengedukasi masyarakat jadi bisa bertanya dan dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung,” katanya.

Gigih menyebutkan bahwa saat ini belum banyak pekerja informal yang paham dengan asuransi. Dirinya mengatakan masih ada ribuan pekerja mandiri di Riau yang belum sadar akan pentingnya berasuransi. Padahal saat ini sudah ada kewajiban mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS.

Untuk pemberian sanksi, Gigih saat ini belum akan mengambil langkah tegas. Ia menyebutkan masih akan menggunakan upaya persuasif terlebih dahulu untuk mengajak pekerja bergabung.

Berdasarkan Undang-undang BPJS, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberian sanksi administratif kepada perusahaan pekerja mandiri, sangsi denda Rp 5 miliar dan hukuman penjara selama 8 tahun. “Bisa saja diberikan sanksi tapi kami lebih ke persuasif dulu,” sebutnya. (Riki)