BERTUAHPOS.COM, TELUKKUANTAN – Dana tunda bayar pemerintah daerah kepada kontraktor yang telah menyelesaikan proyek dan kegiatan non fisik lain tahun 2024 diusulkan dalam perubahan Perkada dan APBD-P 2025.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi atas LKPj Bupati tahun 2024, di gedung DPRD Kuansing. Selasa ( 6/5/25).
Fahdiansyah menjelaskan guna memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025 mengamanatkan, bagi pekerjaan yang sudah dilaksanakan tahun 2024 namun belum dibayar akan menjadi dasar penganggaran dalam APBD 2025.
Namun terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Nah, selanjutnya akan ditampung dalam Perda tentang.perubahan ABBD tahun anggaran 2025. Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2025 maka akan ditampung dalam LRA atau laporan realisasi anggaran sesuai dengan dasar pengakuan kewajiban Pemda melalui revisi APIP Inspektorat dan BPK,” kata Fahdiansyah.
Untuk penganggaran tunda bayar, lanjut Fahdiansyah, dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Nanti kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Fahdiansyah.***