Pengamat Perbankan: Pemkab dan Pemkot Memang Sebaiknya Simpan Kas daerah di Bank Banten sebagai Bank Daerah

BERTUAHPOS.COM – Pengamat Perbankan Bemi Hendrias mengatakan, kas daerah memang sebaiknya menempatkan dananya di bank daerah atau biasa juga disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jika tidak, maka patut dipertanyakan keberadaan bank – bank daerah tersebut.

“Namanya juga bank pembangunan daerah, hadir untuk membangun daerah. Maka semua stakholder dan shareholder harus ikut andil untuk membesarkan bank daerah tersebut. Toh juga kemajuan bank daerah tersebut juga akan memberi kontribusi pada daerahnya. Termasuk bank banten,” ujar Bemi Hendrias.

Menurutnya, justru akan aneh bila ada daerah atau kabupaten kota tidak menempatkan kas daerahnya pada bank daerahnya sendiri, melainkan pada bank lain. Berarti daerah tersebut lebih peduli membesarkan bank lain ketimbang bank daerahnya sendiri.

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap pemerintah kabupaten dan kota di provinsi menyimpan rekening kas daerah di Bank Banten. Ia mengklaim bank daerah ini dalam kondisi sehat, baik dari operasional maupun keuangan, apalagi tahun ini mendapatkan laba.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat. Pasti positif, tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan pada instrumen yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar,” kata Muktabar pada Senin (22/4/2024).

Dengan menyimpan rekening kas umum daerah atau RKUD di bank ini, Muktabar yakin pemkab/pemkot bisa memberikan manfaatkan untuk daerah, termasuk mendorong bank ini dalam pembiayaan pembangunan

“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov punya saham mayoritas, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas, termasuk jika ada usulan dari pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.

Ia menyebut Kemendagri sudah mengeluarkan surat mengenai penempatan RKUD di BPD Banten, dalam hal ini Bank Banten. Ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Aturan ini bisa menjadi landasan pemkab/pemkot di provinsi ini menyimpan kas daerah di bank Banten.

“Jadi kurang apa kebantenan kita, tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten ini,” ucapnya. Ia bahkan menyebut kas Pemprov Banten dalam kondisi tersimpan dengan baik di bank ini. Kas tersebut berfungsi untuk menjaga likuiditas Bank Banten.

“Instrumen kelembagaan Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, ATM bersama, bahkan dalam jumlah tertentu melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” imbuhnya. (ADV)

Exit mobile version