BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik mengatakan petugas KPU yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta.
Tak hanya petugas yang meninggal dunia, petugas KPU yang harus menyandang cacat akan diberikan santunan Rp30 juta, dan yang luka-luka santunannya Rp16 juta.
“Kementerian Keuangan sudah menyetujui pemberian santunan ini,” kata Eva.
Baca :Â Petugas KPU Meninggal Dunia Jadi 144 Orang di Seluruh Indonesia, Jawa Barat Terbanyak
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto. Kepada bertuahpos.com, Nugroho mengatakan pemberian santunan ini tinggal menunggu pengesahan dan edaran dari Kementerian Keuangan.
Baca :Â Inilah Daftar Petugas KPU Riau yang Meninggal dan Sakit Hingga Hari Ini, Rabu 24 April 2019
“Kalau ada surat edaran dari Kemenkeu baru sah, dan baru bisa dibayarkan santunan tersebut. Kami menunggu surat resmi tersebut,” kata Nugroho, Kamis 25 April 2019.
Nugroho mengatakan pihaknya berharap agar surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan tersebut bisa secepatnya keluar, sehingga bisa santunan tersebut bisa diserahkan ke ahli waris ataupun petugas KPU yang kecelakaan dalam tugas.
“Semoga surat edaran resmi bisa cepat keluar. Itu harapan kita semua,” pungkas dia. (bpc2)