BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemilu 17 April nanti menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara bersamaan. Total ada lima surat suara yang harus dicoblos masyarakat, mulai surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Lalu, bagaimana cara membedakan lima surat suara ini?
Untuk memudahkan pemilih, KPU telah membedakan warna dari lima surat suara ini. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaika dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau. (bpc2)