BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Proses penghitungan surat suara usai pemilihan diprediksikan akan berlangsung hingga 10 jam per TPS. Ini artinya, jika penghitungan dimulai pada pukul 2 siang, akan berakhir pada pukul 11 malam.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi kepada bertuahpos.com, Senin 25 Maret 2019.
“Jadi ketika pemilihan di tanggal 17 April itu sudah selesai, anggap pukul 13.00 WIB sudah selesai, maka proses penghitungan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB,” kata Joni.
“Nah, berdasarkan simulasi di Bantul, Yogyakarta, penghitungan surat suara ini baru selesai pada pukul 23.00 WIB, atau pukul 11 malam, per TPS,” tambah dia.
Joni mengungkapkan bahwa yang membuat proses penghitungan berlangsung lama adalah terkait sah atau tidak sahnya suatu surat suara. Pembahasan sah atau tidak sah ini, kata dia, bisa memakan waktu 10 sampai 20 menit.
“Intinya, selama masih didalam garis, maka akan dianggap sah. Diluar garis kotak, tidak sah,” jelasnya.
Dilanjutkan Joni, KPU sendiri sudah membatasi tiap TPS hanya akan diisi maksimal 300 pemilih. Jika lebih dari 300 pemilih, akan dibentuk TPS baru.
“Dengan jumlah 300 pemilih saja, proses penghitungan surat suara sudah memakan banyak waktu. Apalagi kalau lebih dari itu,” pungkas dia. (bpc2)