• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Penggelapan Sebut Hakim tak Adil

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anton Kasdi, Direktur PT SSS, terdakwa penggelapan, Jumat (22/3/2019), divonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Atas vonis ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan banding, karena menilai hakim tidak adil dan memaksakan hukuman tersebut.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim menyatakan, terdakwa Anton Kasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Adapun pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak pernah menjelaskan penggunaan uang yang diinvestasikan oleh saksi Susanto alias Acin dan Ong An alias An pada PT PRS. Hal ini terbukti dari tidak adanya RUPS yang dilakukan. Selain itu menurut majelis hakim, penggunaan uang pada PT PRS juga tidak pernah dilakukan audit, serta adanya pengembalian uang Rp1 miliar yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Ong An, membuktikan bahwa tidak ada perbedaan antara uang pribadi dengan uang perusahaan.

Atas putusan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Dwipa SH, menyatakan banding. kepada bertuahpos.com Dwipa menyatakan, tidak ada keadilan dalam putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim menurutnya tidak mempertimbangkan pendapat hukum ahli yang dihadirkan terdakwa di persidangan. Selain itu, putusan majelis hakim tersebut seolah-olah hanya membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Dikatakannya, dalam putusan majelis hakim ini, seolah-olah terdakwa Anton Kasdi, merupakan pelaku utama. Padahal dalam putusan majelis hakim sudah disebut pertimbangannya antara lain tidak adanya RUPS dan audit terhadap PT PRS. “Kalau soal RUPS tentunya bukan kewenangan terdakwa untuk memintanya, tetapi Dewan Komisaris dan Direksi. sementara terdakwa tidak termasuk dalam organ perusahaan.” ujarnya.

“Demikian juga dengan audit. yang berhak meminta audit terhadap PT PRS tersebut adalah Dewan Komisaris dan Direksi. Direktur Utama yang berhak meminta untuk melakukan audit terhadap PT PRS tersebut. Bukan terdakwa, karena bukan organ perusahaan. Dari audit tersebut nantinya akan diketahui apakah perusahaan tersebut untung, pailit atau ada dananya yang digunakan ke pihak ketiga. Hal ini sebelumnya juga disampaikan oleh saksi ahli di persidangan. Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan 
majelis hakim,” ujarnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, perkara ini bermula adanya penyertaan modal investasi untuk pembelian minyak pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu disepakati adanya pemberian fee sebesar 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan tiap 40 hari. Awalnya pemberian fee berjalan lancar meski beberapa kali ada pembayaran fee yang dibayarkan per 120 hari. Belakangan pada sekitar Mei 2016 lalu pemberian fee mulai mandeg hingga akhirnya terdakwa dilaporlan ke Polresta Pekanbaru. ***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Program 100 Hari Kerja, Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Operasi Katarak Gratis di RSUD Puri Husada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.