• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Saksi Ahli Sebut Perkara Anton Kasdi Perdata

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anton Kasdi, Direktur PT SSS dinilai tidak layak menjadi terdakwa perkara penipuan maupun penggelapan, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, perkara tersebut dinilai sebagai perkara Perdata.

Hal ini dikatakan Sanjaya SH MH Ahli Hukum dari Universitas Islam Riau, yang dihadirkan sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di persidangan yang digelar, Kamis 14 Maret 2019.

Lebih lanjut dikatakan Sanjaya,  seharusnya dilakukan audit terlebih dulu terhadap PT PLS yang dipersoalkan. Apakah perusahaan tersebut untung atau rugi dalam melaksanakan bisnisnya. “Dari audit tersebut nantinya akan diketahui aliran dananya, apakah penggunaan dananya sudah sesuai atau ada penyimpangan, atau perusahaan tersebut pailit,” ujatnya.

Jika dari hasil audit ternyata diketahui bahwa perusahaan pailit, maka tentunya ini bukan ranah pidana, tetapi ranah perdata, sehingga terdakwa tidak layak menjadi terdakwa.

Namun jika dari hasil audit diketahui adanya penyimpangan, tentunya akan ketahuan siapa-siapa saja pelakunya. Siapa pelaku utama dan siapa pelaku yang turut serta.

Ketika ditanya hakim apakah orang yang tidak ada namanya dalam perusahaan, apakah bisa dijadikan tersangka atau terdakwa, saksi Sanjaya, mengatakan, seharusnya yang bisa dikenakan Pasal 56 KUHP adalah orang yang tercantum namanya di akta perusahaan.

“Namun untuk kepastiannya yang jelas perusahaan tersebut harus diaudit terlebih dulu,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula adanya penyertaan modal investasi untuk pembelian minyak pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu disepakati adanya pemberian fee sebesar 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan tiap 40 hari.

Awalnya pemberian fee berjalan lancar meski beberapa kali ada pembayaran fee yang dibayarkan per 120 hari. Belakangan pada sekitar Mei 2016 lalu pemberian fee mulai mandeg hingga akhirnya terdakwa dilaporlan ke Polresta Pekanbaru. ***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra
Edukasi

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

...

Read moreDetails
Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Next Post

Bahas Solusi Harga Kelapa, Sekda Inhil Sambangi Ditjen Daglu Kemendag RI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.