• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Guru Pertanyakan Penghapusan Tunjangan Profesi, Sekda: Silahkan Pindah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, menegaskan dan mempersilahkan guru-guru yang menolak Perwako Nomor 7 Tahun 2019 (penghapusan tunjangan profesi) untuk pindah dan keluar dari Kota Pekanbaru.

Menurut M Noer, segala kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berdasarkan peraturan yang ada. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.

“Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” ujarnya Jumat 1 Maret 2019.

M Noer mengklaim, dalam membuat kebijakan, Pemko Pekanbaru selama ini sudah semaksimal mungkin memberikan yang terbaik.

“Kita tidak mau digiring apa kata orang. Ketika dia menyatakan sertifikasi, silahkan. Tapi itu dia gak boleh double. Harus ada ketegasan. Pemko sudah membuat perwakonya. Kita gak semuanya. Kalau semuanya kita terima darimana sumber uangnya. Kita juga sudah ada aturan sunber uangnya,” jelasnya.

Lanjut M Noer, peraturan tidak diperbolehkannya guru sertifikasi menerima tunjangan profesi yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru, juga telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

“Pasti ada dasarnya. Kita ingin yang terbaik untuk semua. Tapi kalau satu pihak saja, gak mungkin,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mempertanyakan isi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Itooth Dental Care Pekanbaru Open Job

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.