BERTUAHPOS.COM, RENGAT – AS (31), AN (24) dan PP (37) tiga pria ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu diduga komplotan kurir narkotika, ditahan, dan dijerat Undang-undang RI tentang Psikotropika.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/26/II/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 23 February 2019, ketiga tersangka warga Kecamatan Pranap itu ditangkap Reskrim Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkungan Kelurahan Pranap, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH melalui PS Paur Humas Brigadir Misran, membenarkan pasca penangkapan ketiga tersangka ditahan di Sel Mapolres Inhu untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu sekitar pukul 20.00 WIB tentang sering terjadinya transaksi narkoba di TKP.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Abdan SE MH melakukan penyelidikan dan pengintaian di alamat sesuai informasi.
“Kita melakukan pengintaian di TKP, alhasil berhasil mengamankan AS, lalu dilakukan pengembangan kita mendapatkan AN dan PP di rumah milik salah seorang tersangka,†ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Aipda Misran, Senin 25 Februari 2019.
Lanjut Misran, saat prosesi penangkapan ketiga pelaku berhasil melarikan diri, saat hendak diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain 2 bungkus sabu seberat 1.34 gram, 1 buah jarum, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp. 1.800.000. Hinnga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku yang berhasil melarikan diri. (cr2)