BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau kembali melakukan penurunan paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang masih terpasang di sejumlah billboard berbayar di Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan upaya penertiban dengan penurunan paksa APK ini sudah berulang kali dilakukan pihaknya.Â
“Berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, dan terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Senin 21 Januari 2019.
Dari pantauan bertuahpos.com di lapangan, upaya penurunan paksa ini dilakukan di beberapa titik di Pekanbaru pagi ini, seperti di Jalan Sudirman ujung dan di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Dharma.
“Kita menyusuri jalan Sudirman bergerak ke arah simpang tiga, setelah itu ke jalan Arifin Ahmad, Soekarno-Hatta, Soebrantas, dan seluruh Pekanbaru. Target kita dua hari ini selesai,” tambah dia.
Rusidi juga mengatakan bahwa sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban. Namun, masih banyak caleg yang memasang kembali.
“Kita lihat ada yang dipasang kembali, dan ada yang memang belum tersentuh. Hari ini akan kita upayakan ditertibkan dengan baik,” tutupnya. (bpc2)