• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Habiskan Duit Rp15 Triliun Hanya untuk Makan Koruptor, MUI Serukan Hukuman Potong Tangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia [MUI] menyerukan hukuman potong tangan bagi koruptor, sebab koruptor sama saja dengan pencuri dan hukuman ini sesuai dengan syariat Islam.

“Kami akan ajukan hasil kajiannya ke pemerintah usai Pilpres 2019 nanti,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain, Selasa, 1 Januari 2019.

Dilansir dari republika.co.id, Zulkarnain mengatakan MUI tengah siapkan aturan hukum bagi pencuri dan koruptor ini. Setelah selesai dibahas dengan rekan-rekan ulama, kajian soal aturan potong tangan ini akan segera diserahkan. Artinya para pencuri dan koruptor ini tidak perlu lagi dipenjara.

MUI sengaja melakukan upaya untuk membantu pemerintah dengan membuat semacam kajian hukuman bagi koruptor dan pencuri ini mengingat anggaran besar yang harus dikeluarkan pemerintah hanya untuk memberi makan para koruptor di dalam penjara. Setidaknya Rp4 miliar dana harus dikeluarkan untuk itu di tahanan dan di Lapas. Jadi total sekira Rp15 triliun untuk ransum tanahan termasuk koruptor.

Gagasan ini menarik sebab di negara-negara maju hukuman untuk pelaku koruptor jauh lebih berat dari pada potong tangan. Misalnya saja di Cina dan Jepang, yang memberlakukan hukuman mati kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara.

“Rp15 triliun dana yang harus dikeluarkan pemerintah hanya untuk memberi makan maling. Ini sangat riskan,” ungkap Zulkarnain. [bpc3] 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Awal Tahun, Harga Daging Ayam Ras di Pekanbaru Naik Hingga Rp33 Ribu per Kilogram

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.