BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oknum notaris bernama Fitri Enny, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Ia diduga turut bersama M Soleh melakukan penipuan sebesar Rp1,380 miliar terhadap Lof Hendri.
M Soleh sebelumnya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara oknum Notaris, Fitri Enny masih sebatas saksi.
Laporan ini disampaikan Lof Hendri melalui Penasehat Hukumnya, Yasmart SH pada Kantor Hukum Yasmart dan Associates. Yasmart SH, kepada wartawan, Jumat (7/12/2018), mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta, meminta penyidik segera menindaklanjuti perkara Notaris Fitri Enny.
“Berdasarkan perkembangan perkara a quo, terdapat saksi Notaris, Hj Fitri Enny SH SpN yang seharusnya juga dijadikan tersangka patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana tindak pidana penipuan dannpenggelapan dengan penyertaan sesuai pasal 378 KUHP jo 374 KUHP jo 55 KUHP, karena telah turut serta dan atau bersama-sama dengan terdakwa M Soleh untuk memperdaya klien kami (Lof Hendri,” ujarnya.
Karena itu lanjut Yasmart SH, penyidik Polresta Pekanbaru menindaklanjuti secara transparan serta penuh profesionalisme.
Diungkapkan Yasmart, tindak pidana penipuan ini bermula pada tanggal 13 November 2014, Lof Hendri membuat perjanjian kerjasama dengan M Soleh (telah divonis 3 tahun), di kantor Fitri Enny selaku pejabat notaris yang ditunjuk oleh M Soleh.
Dalam perjanjian diterangkan, Lof Hendri selaku investor memberikan uang kepada M Soleh sebesar Rp1,2 miliar dan kepada Fitri Enny sebesar Rp300 juta, untuk proyek pembangunan perumahan di Jalan Air Dingin, tipe 45 dan 38, namun belakangan proyek kerjasama tersebut fiktif.
Sekitar tiga bulan kemudian, terjadi permasalahan pada perjanjian tersebut dan Fitri Enny menyarankan dan membuat perjanjian baru tanggal 16 Februari 2015, yang menyatakan pembatalan perjanjian sebelumnya.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya sertifikat hak milik sebagai jaminan M Soleh. Namun belakangan diberikan kepada pihak lain yang menurut Fitri Enny, orang tersebut merupakan kuasa hukum M Soleh. Akhirnya Lof Hendri merasa diperdaya dengan itikad tidak baik oleh Fitri Enny.
Terkait laporan Lof Hendri dan tim Penasehat Hukumnya ini, Fitri Enny yang dikonfirmasi enggan menanggapinya. “Biarkan sajalah mereka, kita ikuti aja nanti,” ujarnya singkat.***(bpc17)