• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berlakukan Tanpa Sosialisasi, Pemko Pekanbaru Kurangi Denda Buang Sampah Menjadi Rp250 Ribu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengurangi denda bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dari semula Rp2,5 juta menjadi Rp250 ribu.

Seperti yang diterangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri, peraturan ini telah disusun menjadi Perwako (Peraturan Walikota) dan telah ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Zulfikri menjelaskan, pengurangan denda dari Rp2,5 juta menjadi Rp250 ribu, dikarenakan atas beberapa pertimbangan. Seperti banyaknya keluhan dan penolakan dari warga Kota Pekanbaru.

“Rp2,5 juta cukup berat untuk warga kita (Kota Pekanbaru) yang termasuk ekonomi ke bawah. Beberapa yang tertangkap sebelumnya, justru lebih memilih ditangkap ketimbang membayar dendanya. Kan gak mungkin begitu terus, makanya kita kurangi dendanya biar optimal,” jelasnya kepada bertuahpos.com, Jumat 9 November 2018.

Menurut Zulfikri, pengurangan denda menjadi Rp250 ribu berdasarkan acuan Kota Surabaya yang disebut telah sukses menerapkan aturan yang sama.

“Membuat Perwako ini kita mengacunya kepada Kota Surabaya yang juga menerapkan denda sebesar Rp250 ribu,” terangnya.

Zulfikri menambahkan, Perwako denda buang sampah sembarangan sebesar Rp250 ribu ini akan segera diterapkan pada bulan ini.

“Pemko gak perlu sosialisasikan, sudah otomatis, karena sebelumnya sudah ada Perda Sampah sejak 2014. Setiap warga negara harus wajib mengetahui perda tersebut, gak ada alasan nanti jika tertangkap dan nanya kapan sosialisasi,” pungkas Zulfikri. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Kalah Dramatis Melalui Extra Time, Indonesia Gagal ke Final AFF Futsal 2018

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.