BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Keuangan tetap menambahkan DBH tembakau untuk Riau, meski cukai rokok batal naik.
Kasubdit DBH Kementerian Keuangan, Ardimansyah dalam siaran pers yang diterima bertuahpos.com mengatakan awalnya DBH cukai tembakau untuk Riau berjumlah Rp942.991.036. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, jumlah ini ditambahkan hingga menjadi Rp944.244.217.
“DBH tembakau ini bersumber dari PPn dan PPh cukai tembakau. Awalnya alokasi untuk Riau adalah Rp942.991.036, namun akhirnya disepakati dinaikkan menjadi Rp944.244.217,” terang Ardimansyah, Rabu 7 November 2018.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kekecewaannya karena pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pemerintah telah abai terhadap kesehatan publik, dengan membatalkan kenaikkan cukai rokok.
Dikatakan Tulus, pemerintah mengutamakan kepentingan jangka pendek tanpa melihat dampaknya kepada masyarakat. Rokok, lanjut dia, adalah penyebab penyakit tak menular seperti jantung koroner, stroke, dan penyakit lainnya.
Baca juga:Â Kecewa Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok, YLKI: Pemerintah Abai Terhadap Kesehatan Publik
“Kami tentu kecewa dengan batalnya pemerintah menaikkan cukai rokok. Padahal, dalam aturannya, cukai rokok adalah 57 persen. Nah, sekarang belum sampai 40 persen,” ujar Tulus. (bpc2)