BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau menyebutkan bahwa teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pilgub Riau lalu. Salah satunya adalah kampanye Pemilu 2019 tidak menggunakan zona.
Ketua KPU Riau, Nurhamin kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa sistem zona ini akan menyulitkan karena banyaknya jumlah partai politik. Total ada 16 partai politik, sehingga akan menyulitkan jika diatur zona kampanye-nya.
“Nanti saat partai A kampanye, partai B dan C terpaksa menunggu. Tidak ada berkeadilan di sana. Maka, Pemilu 2019 ini tidak menggunakan zona kampanye,” jelas Nurhamin, Selasa 9 Oktober 2018.
Sementara itu, untuk Kabupaten Siak yang sebelumnya sudah menerapkan zona kampanye, Nurhamin sudah mengintruksikan agar segera merevisi keputusan tersebut dan menghilangkan zona kampanye.
“Kemudian, semua pihak juga setuju bahwa zona kampanye ini tak digunakan, baik itu KPU, Bawaslu, hingga partai politik,” tambah Nurhamin.
Untuk diketahui, pada Pilgub Riau yang lalu, KPU memang menerapkan sistem zona. Wilayah Riau dibagi atas 4 zona, dan peserta pemilu secara bergantian melakukan kampanye di zona-zona tersebut. (bpc2)