BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan bahwa caleg dilarang memasang baliho di jalan protokol. Jika kedapatan, maka pihaknya bisa melakukan penurunan paksa secara sepihak.
Hal tersebut diungkapkan Neil saat ditemui bertuahpos.com, Kamis 4 Oktober 2018.
“Ada beberapa aturan dalam pemasangan baliho kampanye oleh calon legislatif (caleg), salah satunya adalah pemasangan baliho di jalan protokol. Itu dilarang,” jelas Neil.
“Jika memang ketahuan, akan kita tertibkan. Kita turunkan paksa,” tambah dia.
Salah satu baliho yang jadi perhatian saat ini adalah baliho caleg atas nama Defi Warman di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.Â
Baca:Â
Baliho Kampanye Kadernya Dianggap Ilegal, Ini Kata PSI Riau
Tidak Lapor KPU Riau, Baliho Kampanye Caleg PSI Dianggap Ilegal
Dari pengamatan bertuahpos.com, baliho kampanye caleg PSI atas nama Defi Warman tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan GOR Gelanggang Remaja Pekanbaru.Â
“Termasuk baliho itu. Sudah saya panggil Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menurunkannya,” tutup Neil. (bpc2)