• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Walau Hanya 2 Hari, Pj Gubernur Wajib Ada Jelang Pelantikan Gubernur Terpilih

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setakat ini Pemprov Riau masih berpijak pada aturan lama mengenai mekanisme pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018 lalu. Artinya pelantikan Syamsuar-Edy Natar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tetap akan dilaksanakan pada Maret 2019.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menegaskan kemungkinan besar ada rentang waktu antara habis masa jabatan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjelang masa pelantikan, kurang lebih selama sebulan. Untuk mengisi kekosongan masa jabatan tersebut tetap akan ditunjuk penjabat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Riau.

“Walaupun hanya sebulan dan walaupun hanya 2 hari. Kekosongan pimpinan tetap akan ditunjuk Pj-nya. Bukan Pjs, nanti dia itu betul-betul mempunyai kewenangan sama dengan kewenangan Gubernur Riau,” kata Ahmad Syah, Selasa, 4 September 2018 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, penunjukkan Pj tersebut menjadi kewenangan Kemendagri. Terkait soal masa tenggang waktu yang terlalu sedikit sehingga dianggap tidak perlu adanya Pj di masa transisi, kata Ahmad Syah, semua itu sudah ada regulasinya. Artinya tidak menutup kemungkin hal demikian bisa saja terjadi jika memang pemerintah pusat mengeluarkan regulasi demikian.

“Kalau ada peraturan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang itu, bisa saja. Bisa saja mungkin karna waktu pelantikan sangat berdekatan dengan Pilpres 2019, sehingga ada kebijakan baru agar kepala daerah pemenang Pemilu tidak dilantik untuk sementara waktu, bisa saja itu terjadi,” sambungnya.

Untuk diketahui, pada Pilgub Riau April 2018 lalu, ada 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bertarung. Hasil perolehan suara mendominasi pada pasangan calon Syamsuar-Edy Natar. Sementara pasangan petahana berada di posisi kedua. 

Dalam pleno KPU Riau juga sudah menetapkan bahwa pasangan Syamsuar-Edy Natar ditetapkan sebagai pasangan pemenang dalam Pilgub Riau. Namun proses pelantikannya akan dilaksanakan pada Maret 2019 nanti. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Septina Berpotensi Ambil Alih Posisi Andi Rachman Sebagai Ketua DPD Golkar Tingkat I

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.