• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Terbukti Cuci Uang Korupsi, Dirut PT BLJ Dituntut 4 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yusrizal Andayani, mantan Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (3/9/2018). Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, tetdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Adapun yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pembetantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

Untuk diketahui, terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ ini, terdakwa Yusrizal Andayani telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsinya. Yusrizal divonis selama 10 tahun enam bulan penjara. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020
Lingkungan

Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020

...

Read moreDetails
5 Greek Yoghurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya Nutrisi

5 Greek Yogurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya akan Manfaat Nutrisi

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Next Post

Soal Tenaga Honorer, DPRD Riau: Jangan Sampai Pemerintah Menampung Pengangguran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.