BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Narkotika senilai lebih dari Rp45 miliar, yakni 32,516 kilogram sabu dan 43.123 butir pil ekstasi, hari ini, Kamis 16 Agustus 2018 dimusnahkan oleh Polda Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan menggunakan blender dan dilarutkan ke dalam air.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, saat memimpin acara pemusnahan tersebut, didampingi oleh sejumlah instansi terkait, seperti kejaksanaan, BNN dan BPOM mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 4 orang tersangka dari 2 kasus berbeda yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
“Ada 2 TKP, sama-sama di Dumai tetapi waktunya yang berada. Setelah kita sita, dan telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksanaan Negeri Dumai. Sesuai ketentuan, setelah ditetapkan, batang bukti ini harus segera dimusnahkan. Oleh sebab itu hari ini kita lakukan perusahaan,” ujarnya Nandang.
Nandang mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut sebenarnya terdapat 5 orang tersangka, namun berdasarkan hasil penyidikan sementara yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ada 4 orang tersangka.
“Sebelumnya ada 5 tersangka yang dihadirkan pada saat ekspos. Tetapi berdasarkan perkembangan penyidikan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ada 4 orang, yaitu berinisial A dan 2 orang temannya, dan inisial S untuk kasus kedua,” kata Nandang.
Keempat tersangka yakni SA (28), yang diamankan dari akses pertama serta SY (38), DR (36) dan RH (30).
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan yakni 32,516 kilogram sabu bernilai Rp32,516 miliar dan 43.123 butir senilai Rp12,942 miliar. Apabila ditotalkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni senilai Rp45,4 miliar lebih.
Keempat tersangka kini tengah diamankan aparat kepolisian dari Polda Riau dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bpc11)