• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

R-KUHP Berpotensi Bahayakan Kerja KPK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Juni 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) berpotensi membahayakan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugasnya. Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk sesegera mungkin cabut R-KUHP itu.

Presidium Grasi, Ahlul Fadli mengatakan, jika R-KUHP yang baru ini disahkan, maka agenda KPK dalam melalukan pembrantasan tindak pidana korupsi akan terganggu.

“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya kejaksaan dan kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, Pelemahan KPK tidak sejalan dengan nawacita Jokowi agar Indonesia terbebas dari korupsi. R-KUHP ini renacananya akan disahkan tanggal 17 Agustus nanti,” katanya

Sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK. Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya. ”Penegak hukum di daerah selain KPK belum berperan penuh untuk menjerat kepala daerah dan politisi yang terindikasi korupsi,” sambungnya. 

Fadli menjelaskan, delik korupsi akan melemahkan KPK dalam hal, kewenangan KPK terkait penindakan kejahatan korupsi akan hilang, R-KUHP ini juga akan meniadakan Pengadilan Tipikor. Serupa dengan KPK, Pengadilan Tipikor pun hanya memeriksa dan mengadili perkara korupsi dalam rumpun aturan UU Tipikor.

“Peran Pengadilan Tipikor di daerah telah menjerat koruptor yang terbukti bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara, jadi kasus korupsi tetap di tangani oleh PN Tipikor,” ujar Ahlul Fadli.

Dia menilai, R-KUHP ini lebih banyak berpihak pada pelaku korupsi. Terbukti dari hukuman pidana penjara dan denda yang tertera dalam R-KUHP jauh lebih ringan dibanding UU Tipikor dan R-KUHP ini tidak mengakomodir pidana tambahan bagi pelaku korupsi yaitu pembayaran uang pengganti.

“Penanganan kasus korupsi di Riau, misalnya, kami melihat keterlibatan KPK masih dibutuhkan, menurut laporan KPK tahun 2017 hingga saat ini Riau masih menempati urutan 4 di Sumatera dalam hal kejadian gratifikasi dan menduduki posisi 14 di Indonesia. Bahkan berdasarkan pengaduan masyarakat, Riau berada diurutan 3 di Sumatera dengan 245 pengaduan dan masuk 10 besar di Indonesia,” sambungnya.

Dalam R-KUHP, tindak pidana korporasi dan pertanggungjawabannya masih berorientasi pada pertanggungjawaban naturlijk person/orang bukan badan hukum. Padahal KPK punya hutang untuk menjerat 20 korporasi terlibat korupsi perizinan sebagai tersangka suap dan merugikan keuangan negara senilai Rp 3 triliun saat mengajukan IUPHHKHT dan BKT/RKT di atas hutan alam di Pelalawan dan Siak tahun 2001-2007.  

“Terkait ketidak jelasan status pertanggung jawaban korporasi dalam R-KUHP akan menghabat KPK menjerat mafia sumber daya alam,” kata Ahlul Fadli.

Dari hal tersebut, Grasi merekomendasikan pemerintah dan DPR menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang. Tindak pidana korupsi dari RKUHP dicabut dari RKUHP. Tindak pidana lingkungan hidup dicabut dari RKUHP sepanjang, Pembentuk UU tidak melakukan perbaikan dengan menyesuaikan tindak pidana lingkungan hidup utama dalam RKUHP dengan UU 32/2009. Kemudian melibatkan publik untuk memantau proses pembuatan R-KUHP. (rls/bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Sepekan Jelang Lebaran, Tiket Mudik Bus ke Jawa Mulai Habis Terjual Hingga H-2

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.