• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Belum Masa Kampanye, Ucapan Selamat Hari Raya Bacaleg Dilarang Pakai Embel-Embel Partai

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Juni 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau menegaskan bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang embel-embel partai di baliho dan spanduk ucapan selamat Ramadhan dan hari raya.

Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menerangkan dalam baliho atau spanduk tersebut, bakal calon legislatif (bacaleg) tidak diperbolehkan memasukkan nama, nomor atau logo partai. Bacaleg yang sudah terlanjur memasang baliho tersebut diperintahkan untuk mencopot baliho dan spanduknya.

“Kita bukannya melarang para bacaleg untuk membuat baliho atau spanduk selamat berpuasa dan hari raya, tapi memang dalam aturannya tidak boleh menyertakan nama partai, nomor, atau logo partai. Karena, masa kampanye masih lama, yaitu 23 September 2018 nanti,” terang Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Jumat 8 Juni 2018.

Dilanjutkan Neil, pihak Bawaslu Riau sendiri telah memberikan surat pencegahan kepada masing-masing bacaleg agar memenuhi aturan dalam baliho dan spanduk ucapannya. Selain itu, kata Neil, bagi bacaleg yang telah terlanjur memasang baliho dan spanduk yang memakai embel-embel partai, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan.

“Surat pencegahannya telah kita kirimkan jauh-jauh hari. Dan juga dalam beberapa hari terakhir, kita juga telah mengirimkan surat peringatan kepada bacaleg yang terlanjur memasang baliho yang melanggar, untuk segera diturunkan,” tambah dia.

“Jadi, bukannya melarang memasang ucapan selamat berpuasa dan hari raya, namun memang harus ikuti aturan masa kampanye,” pungkas dia. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Usai Batal Hadapi Israel, Argentina Terancam Dicoret dari Piala Dunia 2018

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.