• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jadi Pj 4 Desa, Camat Kampar Utara Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Juni 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Drs Iskandar MSi, Camat Kampar Utara, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi ketika dipercaya sebagai Penjabat (Pj) empat Kepala Desa tahun 2015 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, sesuai Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2015 lalu, Iskandar ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Desa Kampung Panjang, Pejabat Sementara Kades Sungai Jalau, Pejabat Sementara Kades Muara Jalai dan Pejabat Sementara Kepala Desa Sungai Tonang.

Ketika menjabat sebagai pejabat sementara ini, terdakwa mengambil uang dana desa keempat desa tersebut dan mentransfernya ke rekening pribadi. Serta mengerjakan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari pemeriksaan BPKP terdapat kerugian sekitar Rp275 juta.

Pada sidang Selasa, 5 Juni 2018, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang merupakan Sekretaris Desa empat desa tersebut. Kepada majelis hakim keempatnya mengaku ada datang ke Bank Riau Kepri ketika dana tersebut dicairkan oleh terdakwa dan bendahara.

Namun selanjutnya keempat Sekretaris Desa ini tidak pernah dilibatkan lagi oleh terdakwa. Sementara untuk kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh tim pengelola pekerjaan fisik, namun dikerjakan oleh Abrar selaku pihak ketiga yang didatangkan oleh terdakwa. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra
Edukasi

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

...

Read moreDetails
Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Next Post

Gempa 5,0 SR Guncang Lampung, Getaran Terkuat Dirasakan di Semaka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.