BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kominfo kembali merevisi aturan pendaftaran kartu SIM. Kali ini, Kominfo memperbolehkan outlet untuk mendaftarkan kartu SIM, tanpa ada batasan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli mengklaim kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah.
“Saya juga sudah meminta operator untuk memberikan outlet mitranya agar bisa mendaftarkan kartu SIM tanpa ada batasan,” kata Ramli, Rabu 9 Mei 2018, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Meski bisa melakukan banyak registrasi kartu SIM, Ramli juga mewanti-wanti operator dan outlet mitranya untuk menjaga rahasia pelanggan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kartunya telah terblokir sejak 1 Mei 2018, masih dapat melakukan registrasi dengan cara mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sisa pulsa sebelumnya juga dipastikan tidak akan hilang. (bpc2)