• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Holding Zone di RTRW, Ini Penjelasan Mantan Ketua Pansus DPRD Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perda RTRW Riau memuat suatu kawasan yang dinamakan holding zone. Lalu seperti apakah peruntukan holding zone ini?

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau, Asri Auzar menjelaskan bahwa holding zone (kawasan yang belum jelas peruntukannya) sengaja dibuat untuk melindungi masyarakat adat yang telah ada turun temurun di suatu kawasan yang masih berstatus hutan.

“Kita ingin melindungi masyarakat kita yang telah tinggal di sana selama berpuluh-puluh tahun, namun kawasan rumah mereka masih masuk kawasan hutan. Itulah kenapa kita holding zone,” jelas Asri Auzar kepada bertuahpos.com, Kamis 26 April 2018.

Selain itu, kata Asri Auzar, kawasan holding zone juga memasukkan proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol atau waduk.

“Kita holding zone-kan, dan nanti akan diputuskan, apakah kawasan holding zone ini akan dibebaskan dari kawasan hutan, atau tetap dijadikan kawasan hutan. Sepenuhnya wewenang tersebut ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui rekomendasi gubernur,” jelas dia.

Baca: Rp53 Triliun Investasi Menunggu RTRW Riau

Sebelumnya, Perda RTRW Riau akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 25 April 2018. Sebelumnya, RTRW Riau ini sempat tertahan berbulan-bulan sejak disahkan pada 25 September 2017 lalu. KLHK menahan RTRW Riau ini karena belum memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (bpc2)

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Ketahuan Mencuri, Pria 34 Tahun di Pekanbaru Bunuh Pemilik Rumah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.