BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subandi, buronan perkara korupsi pengadaan pupuk di Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak, Selasa (27/3/2018), akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Wayan Subandi, sebelumnya buron hampir selama dua tahun, setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama lima tahun penjara. Hukuman ini berkasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa (27/3/2018), mengatakan, Wayan Subandi ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung RI, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Terpidana Wayan, dijemput oleh Kasi Pidsus Kejari Siak dari Jakarta dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses administrasi dan selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan masa hukumannya,” ujar Muspidauan.
Selain penjara selama lima tahun, Wayan sebelumnya juga dihukum membauar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kuringan dan membayar uang pengganti sebesar Rp930, 4 juta. (bpc17)