• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

LBH Pekanbaru Kembali Soroti Ringannya Vonis Hakim di Kasus Korupsi Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LBH Pekanbaru kembali menyoroti lemahnya vonis hakim kepada kasus korupsi di Riau.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pihaknya mencatat jika vonis hakim untuk kasus korupsi di Riau hanya berkisar selama 2 tahun. Bahkan, mantan Ketua DPRD Riau, Suparman divonis bebas oleh pengadilan tinggi Riau.

“Vonis hakim di Riau sangat ringan sekali. Rata-rata vonis oleh hakim terhadap kasus korupsi di Riau hanya 2 tahun,” kata Rian, Kamis 22 Maret 2018.

Rian juga menyebutkan pihaknya menyoroti ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas mantan Ketua DPRD Riau, Suparman.

“Nah, walaupun akhirnya KPK ajukan banding ke MA, namun kinerja hakim di Tipikor Pekanbaru tentu sangat kita pertanyakan,” tambah Rian.

Dari semua kasus, LBH Pekanbaru mencatat 1 nama hakim yang dirasa memberikan vonis ringan, bahkan bebas kepada tersangka korupsi.

“Kami mencatat vonis ringan dan vonis bebas itu diputuskan oleh hakim Rinaldi Triandiko,” pungkas Rian.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2017 lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi memang memvonis bebas Suparman. KPK kemudian mengajukan banding di Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan PN Pekanbaru. Suparman kemudian divonis 6 tahun penjara. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Mencengangkan, Belasan Pengamen Cilik di Simpang SKA Berasal Dari Satu Keluarga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.